Halaman

Rabu, 09 Desember 2009

Alasan Tidak Logis Penggugatan Prita

Awalnya Prita Mulyasari, digugat oleh Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Banten, dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik oleh penyidik kepolisian ,Namun sesampainya di kejaksaan, pasal yang disangkakan terhadap Prita Mulyasari, ditambah dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun. Dengan dasar itulah, Prita Mulyasari ditahan.
seharusnya jika kejaksaan menyatakan penggunaan pasal UU ITE itu dari kepolisian, maka jaksa memeriksa terlebih dahulu pasal yang disangkakan tersebut.

seharusnya jika kejaksaan menyatakan penggunaan pasal UU ITE itu dari kepolisian, maka jaksa memeriksa terlebih dahulu pasal yang disangkakan tersebut.

Saya melihat ada beberapa hal yg tidak dilakukan oleh aparat kejaksaan saat menerapkan pasal 27 kepada prita padahal UU ITE sudah mengatur proses penyidikan hingga penahanan untuk mencegah represifnya aparat penegak hukum yang kerap terjadi dlm penerapan KUHP.
UU ITE ini justru sangat baik untuk melindungi para blogger jika APH menerapkannya dengan benar .
Pasal 43 UU ITE mengatur semua tahapan penyidikan hingga penahanan yang mewajibkan meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali duapuluh empat jam. ( pasal 43 ayat 6 )

Pasal 43 ayat 5 e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini alat bukti yg dimiliki jaksa secara forensik tidak berasal dari komputer prita sehingga keotentikannya tidak terpenuhi yg mana keotentikan seharusnya adalah syarat dalam bukti elektronik .

Pasal 43 h . dalam penyerahan berkas ke kejaksaan harusnya ada BAP dari kepolisian tentang saksi ahli.

Jaksa menerapkan pasal 27 UU ITE Tanpa menggunakan saksi ahli terlebih dahulu. Bahkan saat melakukan proses pemeriksaan tanpa melakukan forensik pada komputer Prita dan fatalnya saat penetapan penahanan tanpa memiliki surat penetapan hakim pengadilan negeri setempat. Jika Jaksa tanpa melakukan prosedural yang diatur dalam UU ITE merupakan sesuatu kesalahan yang sangat fatal dari sisi yuridis karena seluruh proses penyidikan sudah tercantum dalam UU ITE .
jadi tanpa proses penyidikan yang sesuai dengan UU itu sendiri bagaimana bisa dikatakan menghasilkan keputusan hakim yang legitimasinya diakui ?

Satu proses law enforcement yang salah sejak awal , apakah bisa menghasilkan keputusan bagi Hakim secara adil ??

Fakta yang tidak mampu dipungkiri Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah memberikan sanksi kepada Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, Kepala Seksi Pra Penuntutan (Kasie Pratut) Kejati Banten dan Jaksa Peneliti di Kejati Banten. Seharus Hakim di Pengadilan Tinggi Banten bisa melihat fakta fakta diatas dengan menggunakan logika dan hati nurani bukan sekedar arogansi institusi tanpa mengindahkan fakta fakta yang ada .

Terlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh Prita tetapi jangan membuat seseorang menjadi korban salah prosedural APH. Sangat disayangkan kesalahan fatal tersebut bukan diperbaiki tetapi dijadikan permanen. Arogansi institusi hukum tak bisa dipungkiri lagi. Akankah Rakyat bermimpi memperoleh keadilan saat pemegang kekuasaan tak menggunakan hati nuraninya dan membutakan diri dari adanya fakta fakta pelanggaran fatal secara yuridis. Sejatinya jika memang prita salah hukumlah ia sesuai dengan kesalahannya.

Jangan gunakan UU ITE sebagai eksekutor kebebasan berpendapat, karena UU sejatinya untuk melindungi kepentingan rakyat .
dimana letak keadilan buat rakyat jika hakim tak lagi mengindahkan fakta yuridis dan hati nurani ?

Terlebih depkominfo sendiri belum menyelesaikan PP di UU ITE seharusnya hakim dipengadilan Tinggi sebelum memutuskan Prita bersalah meminta pendapat Depkominfo sebagai lembaga yang mengeluarkan UU ITE tersebut .

Jika Prita terkena UU ITE maka ia layak dibebaskan demi hukum karena Indonesia negara hukum, tetapi jika Prita terkena pasal dalam KUHP maka proseslah ia sesuai dengan kesalahannya. Satu proses hukum yang salah tidak akan pernah menghasilkan keputusan yang adil bagi rakyat.

Harapan penulis semoga Kasus Prita membuka mata para pejabat dinegeri ini untuk berbenah dari hulu ke hilir dalam proses penegakan hukum.

Harap disadari UU yang sejatinya hendak melindungi kepentingan masyarakat bisa menjadi bumerang ketika minimnya sosialisasi kepada Aparat Penegak Hukum.

UU ITE yg sejatinya menjadi tameng kepastian hukum dalam transaksi elektronik tetapi ditangan jaksa dan hakim yang sebagai pelaksana justru menjadi eksekutor matinya kebebasan anak manusia karena tidak mengindahkan aturan pada UU itu sendiri. jika pemerintah tak berbenah maka kita tinggal menunggu lahirnya prita prita lain dinegeri ini ...

salam
judithms (kaskus.us)