JAKARTA - Dukungan untuk Prita Mulyasari terus mengalir. Namun, pihak RS Omni Internasional malah mengkritik dukungan publik itu. Kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang mengatakan dukungan itu hanya opini publik yang tidak berdasar pada fakta sebenarnya.
"Orang tidak mengetahui fakta, kita negara hukum dan kita hargai pengadilan. (Dukungan) itu hanya opini publik," ujar Risma saat berbincang dengan okezone via telepon, Minggu (6/12/2009).
Soal perkara Prita, dia menegaskan pihaknya masih membuka pintu penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan. "Kami siap 24 jam dan masih membukakan pintu maaf," jelasnya.
Terkait rencana Departemen Kesehatan yang akan memfasilititasi penyelesaian kasus Prita dan pihak RS Omni, Risma belum menerima kabar itu. "Kami belum mendengar kabar tersebut," ungkapnya.
Prita diputus bersalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan RS Omni Internasional ke PN Tangerang 19 Oktober lalu. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Prita selaku tergugat bersalah dan dihukum membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat sebesar Rp204 juta.
Saat ini dukungan bagi Prita dilakukan melalui 'Posko Koin Peduli Prita'. Salah satu posko berada di Komplek PWR, Jalan Taman Margasatwa No 60, Jatipadang, Jakarta Selatan. Disana, masyarakat bisa menyumbangkan bantuannya berbentuk uang koin untuk meringankan beban Prita membayar denda (news.okezone.com).