TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung besok resmi menghentikan kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kejaksaan menyatakan kasus tersebut dihentikan demi hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dua alasan penghentian kasus itu, yaitu alasan yuridis dan alasan sosiologis.
Alasan yuridisnya adalah meski perbuatan kedua tersangka telah memenuhi rumusan delik pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 E dan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, kedua tersangka dianggap tidak menyadari dampak dari perbuatannya.
Perbuatan tersangka dianggap wajar untuk menjalankan tugas dan kewenangannya, serta telah dilakukan pendahulunya. Maka, untuk kedua tersangka dapat diterapkan Pasal 50 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dapat dipidana.
Adapun alasan sosiologisnya, yaitu pertama, tidak layak ke pengadilan karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kedua, untuk menjaga harmonisasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI dalam menjalankan tugasnya.
Terakhir, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh keduanya, sebab perbuatan itu dilakukan untuk melakukan pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan hukum (www.tempointeraktif.com).