Media resmi mengatakan bahwa ini adalah kelompok pertama terpidana yang selesai dieksekusi mati. Dikatakan bahwa eksekusi mati dilakukan pada waktu-waktu terakhir tanpa menentukan tanggal apapun, atau memberikan rincian lainnya.
Eksekusi mati itu dilaksanakan setelah sebelumnya “Pengadilan Tinggi Rakyat” menetapkan bersalah kepada para terpidana.
Pengadilan Cina, pada pertengahan Oktober lalu telah mengeksekusi mati enam orang yang semuanya didakwa terlibat dalam pembunuhan, pembakaran, dan tindak kejahatan dengan kekerasan selama kerusuhan Xinjiang yang merenggut nyawa sekitar dua ratus orang.
Sebelumnya, di bulan yang sama, Pengadilan Cina telah memvonis hukuman mati kepada orang lainnya yang dituduh terlibat dalam tindak kekerasan di provinsi itu.
Pihak berwenang mengumumkan pada September lalu bahwa kasus pertama sehubungan dengan kerusuhan, dengan 21 orang terdakwa yang dituduh melakukan pembunuhan, pembakaran, pencurian, dan perusakan harta benda.
Peristiwa yang menjadi obyek dalam persidangan itu meletus di provinsi Xinjiang pada tanggal 5 Juli lalu setelah perselisihan antara kaum Muslim dari suku Uighur dengan suku Han.
Sementara angka-angka yang dikemukakan oleh sumber resmi Cina menunjukkan bahwa bentrokan antara kedua belah pihak itu telah mengakibatkan 197 orang meninggal, dan sekitar 1.600 orang lainnya menderita luka-luka. (mediaumat.com, 10/11/2009)