Halaman

Selasa, 13 Oktober 2009

JPU minta hakim perhatikan jasa-jasa terdakwa korupsi



http://foto.detik.com/images/content/2008/09/04/157/jaksa3.jpgJakarta - Jaksa Penuntut Umum Andry Prihantono dan Jefri Makapedua yang menuntut terdakwa kasus korupsi biaya kawat visa, mantan duta besar RI untuk China Kuntara, selama satu tahun enam bulan penjara mengungkapkan hal yang meringankan lebih banyak daripada hal yang membertkan terhadap Kuntara.

JPU menilai sebelum tuntutan dibacakan, maka perlu bagi majelis hakim agar memperhatikan hal yang meringankan dan membertkan terdakwa dalam menjathukan putusan.

"Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi," kata JPU Jefri Makapedua yang membacakan tuntutan, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/10).

Selain itu, kata JPU, hal-hal yang meringankan dikarenakan terdakwa Kuntara belum pernah dihukum sebelumnya, berkelakuan baik dan bertindak kooperatif dalam persidangan.

"Sopan dan tidak berbelit-belit, usia terdakwa relatif tua yang sudah melebihi 70 tahun, terdakwa pernah berjasa bagi bangsa dan negara karena menjadi bagian dalam pembebasan pesawat DC-9 Garuda di Bangkok Thailand pada tahun 1981 saat operasi Woyla," papar Jefri.

Sementara itu, JPU Andry Prihantono hanya membacakan awal tuntutannya saja. Yakni, kata dia, berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dipersidangan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Kuntara sebagai duta besar RI untuk China telah menetapkan adanya biaya kawat visa yang tidak disetor ke kas negara.

"Sementara China bukan daerah rawan sehinga tidak perlu biaya kawat," jelas dia.

Tetapi, kata dia, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lain yang resmi tetap disetorkan. lalu, terdakwa telah terbukti menggunakan hasil pungutan tersebut untuk golf, biaya cek kesehatan, biaya perjalanan dinas dan pelayanan tamu.

"Padahal untuk cek kesehatan dan perjalanan dinas ada anggaran tersendiri untuk itu. "Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya," ujarnya.

Terdakwa kasus pungutan liar biaya kawat visa di Kedutaan Besar Republik China, mantan Duta Besar RI untuk China Kuntara dituntut satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta subsidair satu bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Prihantono menyatakan perbuatan terdakwa diduga telah memungut sampai 1. 496.000 yuan atau setara dengan Rp 1,5 miliar.

Dalam dakwaan, Kuntara didakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair, kemudian didakwa dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan subsidair, serta Pasal 18 huruf e UU Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan lebih subsidair.

(feb)

http://www.primaironline.com/berita/...rdakwa-korupsi

cuma di Indonesia, jaksa ngomong gini...jaksa ape pengacara terdakwa sih!