Halaman

Rabu, 28 Oktober 2009

Ritonga Akui Rekaman KPK

Ritonga Akui Rekaman KPK
jawapos.com
Abdul Hakim Ritonga
JAKARTA, SRIPO — Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga membenarkan bukti rekaman berisi upaya rekayasa kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dalam klarifikasinya kepada Jaksa Agung Hendarman Supanji, Ritonga tidak membantah ‘peran’ dirinya dalam rekaman yang kini dimiliki oleh KPK. Meski begitu, dia juga tidak mengiyakan kebenaran dugaan tersebut.

“Bukan membantah, bukan juga menyetujui, tapi dia menyampaikan klarifikasinya kepada saya,” kata Hendarman di gedung Mahkamah Agung, Senin (26/10).

Atas klarifikasi Ritonga, dia mengaku belum bisa mengambil langkah apapun termasuk mengarahkannya kepada bidang pengawasan. Hal itu mengingat belum adanya kejelasan soal penyadapan seperti apa yang dimaksud. Selain itu, pelangaran apa yang telah dilakukan Ritonga juga belum jelas, apakah kode etik atau pidana.

“Bagaimana mau melangkah, wong pelanggaran apa yang terjadi, saya belum tahu juga, alat buktinya enggak ada,” jelas Hendarman di Mahkamah Agung, Senin (26/10).

Kalaupun Ritonga melakukan pelangaran pidana, lanjut dia, bukan urusan kejaksaan agung yang harus memeriksanya. “Apa ada pidananya di situ, belum tahu juga. Kalau pidana siapa yang menindaklanjuti, itu bukan kewenangan kejaksaan,” sergahnya.

Hendarman mengaku belum memegang rekaman suara maupun transkrip percakapan yang berisi percakapan dalam upaya skenario kasus Chandra-Bibit. Dia mengetahui kasus ini menguak dari pemberitaan di media massa.

“Dengar-dengar dari koran saya baca. Kalau saya tanya bagaimana kok ada berita ini dan sejauh mana kebenarannya,” ucapnya.

Abdul Hakim Ritonga dikabarkan sebagai salah satu nama yang disebut dalam transkrip rekaman. Selain Ritonga, transkrip juga menyebutkan naman mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto.

Isi dalam transkrip rekaman itu menunjukkan upaya rekayasa kasus penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang penerbitan surat cekal Anggoro Widjojo. Anggoro saat ini merupakan buron KPK dalam kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

Abdul Hakim Ritonga menghindar ketika dimintai tanggapannya terhadap isi rekaman.

Kapolri akan Usut Seperti halnya Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengaku belum mengetahui keberadaan rekaman kriminalisasi KPK. Dalam beberapa bagian rekaman itu ada petinggi Polri, selain pejabat tinggi Kejagung. Namun, mantan Kepala badan reserse kriminal.

“Jika saya menerima rekaman itu, saya akan mendalaminya. Saya akan melakukan langkah-langkah berikutnya, kalau ternyata itu benar. Sekarang jangan berandai-andai dulu,” katanya.

Meski Bambang bersikukuh penyidikan yang sedang berjalan terhadap dua pimpinan nonaktif KPK, bukanlah suatu perekayasaan. “Saya berani pertanggungjawabkan bahwa dalam penyidikan kasus KPK tidak ada rekayasa. Itu nanti bisa dibuktikan dalam proses berjalan sampai dengan di kejaksaan,” tukasnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mendukung upaya kapolri untuk mendalami kebenaran isi rekaman kriminalisasi. “Saya dukung kalau kapolri ingin mendalami. Kalau perbuatan kejahatan itu memang butuh penyelidikan. Dan posisi polisi jelas sebagai penyidik,” tandasnya.

Kabareskrim Irjen Susno Duadji yang nama ikut masuk rekaman yang kini dimiliki KPK, menolak memberikan komentar. Dia sengaja menghindari wartawan sambil berlari.

Hal serupa dilakukan Irjen Irpan Hadiamoko. Wajah jenderal bintang dua itu berubah pusat pasi, saat dicecar mengenai isi rekaman yang menyeret namanya. Dia pun hanya melambai-lambai tangan berkali-kali tanda dirinya enggan berkomentar. “No comment...” elak mantan Kapolda Riau itu. (Persda Network/sj2/sj1)