Halaman

Jumat, 23 Oktober 2009

Tiga Pakar Kompak Hantam Roy Suryo Tiga saksi ahli mengatakan email Prita sebagai hal wajar lantaran sifatnya pribadi

Rabu, 21 Oktober 2009, 15:31 WIB,
VIVAnews - Tim kuasa hukum Prita Mulyasari menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 21 Oktober 2009. Ketiganya kompak melawan kesaksian Roy Suryo pada persidangan pekan lalu.

Saksi terakhir yang memberikan keterangan adalah ahli hukum pidana, Chairul Huda. Ia mengatakan, email yang dikirim Prita tak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik lantaran sifatnya personal. "Karena tujuannya bukan untuk diketahui ke khalayak umum," katanya.

Sebab itu, Prita tak layak dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara.

Demikian juga dengan pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Jadi bukan seberapa banyak email yang dikirim kepada orang, walau ratusan email tak masalah karena itu pribadi," ujarnya. "Prita tak bersalah, seharusnya Prita bebas."

Kesaksian Chairul memperkuat kesaksian dua pakar sebelumnya yaitu analis forensik digital, Ruby Z Alamsyah, dan mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE, Yasin Kara. Dua pakar itu juga menilai email yang dikirim Prita ke 20 alamat email sebagai hal wajar lantaran bersifat pribadi.

Dalam persidangan Rabu pekan lalu, Roy yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum, terkesan menyudutkan Prita. Roy menilai email tentang RS Omni yang dikirim Prita kepada 20 alamat email rekannya sebagai hal tak wajar. Prita dinilai sengaja memiliki niat untuk menyebarkan emailnya ke khalayak luas. "Itu (mengirim email ke 20 alamat) bukan suatu yang wajar. Apa tujuannya kalau bukan untuk disebarkan," kata Roy.

Roy menambahkan, email yang dikirim Prita itu juga dikirim dengan standar dan kapasitas yang sama melalui menu 'To' bukan 'Cc'. "Kalau dikirimnya pakai 'Cc', secara etika penerima tak boleh memforward, tapi ini lewat 'To' semua," ujar Roy.

Niat Prita menyebarluaskan email, kata Roy, juga tercermin dalam redaksional di paragraf akhir tulisannya. "Dalam email ada niat dari Prita agar emailnya tersebar, terbukti dari tiga paragraf terakhir yaitu 'Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembacanya adalah karyawan atau dokter atau manajemen RS Omni'," kata Roy.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, 28 Oktober 2009 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan tim pengacara Prita. Dua saksi yang dijadwalkan hadir adalah ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Komnas HAM.

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

• VIVAnews


http://metro.vivanews.com/news/read/...ntam_roy_suryo