Halaman

Minggu, 11 Oktober 2009

Parah! Sidang Kasus Antasari Azhar Disajikan Seperti Cerita Mesum oleh Jaksa Penuntut Umum!
















Antasari Azhar






Tak hanya perseteruan antara tim jaksa
penuntut umum (JPU) dan terdakwa Antasari Azhar yang menjadi perhatian
dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengundang perhatian. Ada topik
lain yang tak kalah serunya, yakni soal munculnya nama Rani Juliani, istri
siri Nasrudin dalam dakwaan untuk Ketua KPK nonaktif itu.





Dalam dakwaan setebal tujuh halaman,
kronologis pertemuan Antasari dan Rani di kamar 803 Hotel Grand Mahakam,
Jakarta, diangkat oleh Jaksa. JPU menceritakan, pembunuhan Dirut PT Putra
Rajawali Banjaran tersebut berawal dari pertemuan Rani dengan Antasari
untuk membicarakan keanggotaan Antasari di Modern Golf Tanggerang.
Menjelang pulang, terdakwa memberi Rani uang 300 dollar AS. Antasari lalu
memeluk Rani dan mengajak bersetubuh. Namun, ajakan ditolak dengan
mengatakan, “Lain kali aja Pak,” ucap JPU dalam pembacaan dakwaan. Tak
berhenti sampai di situ, terdakwa lantas mencium pipi kiri dan pipi kanan.





Pertemuan itu lalu diceritakan Rani
kepada Nasrudin. Merasa mempunyai kepentingan, Nasrudin lantas meminta
Rani kembali menemui Antasari. Ia berharap Rani dapat menjadi penghubung
dengan Antasari. Hal ini terkait dengan usaha Nasrudin untuk menjadi
direktur BUMN. “Setelah dihubungi, terdakwa bersedia bertemu di tempat
yang sama. Selanjutnya, dengan menggunakan taksi, Rani dan Nasrudin menuju
Hotel Grand Mahakam. “Saat akan menuju kamar, korban diminta agar
mengaktifkan HP supaya bisa mendengar pembicaraan,” terang JPU.





Pada saat Rani masuk, ucap JPU,
Antasari sudah berada di dalam kamar dan mempersilakan Rani duduk di sofa.
Rani kembali meminta Antasari menjadi anggota Modern Golf, dan juga
menanyakan kemungkinan “kerabat”-nya (Nasrudin) menjadi Direktur BUMN. Di
sela pembicaraan, Antasari meminta Rani memijat punggungnya. “Pada saat
sedang dipijat, terdakwa membalikkan tubuh lalu mencium pipi, bibir,
membuka kancing baju dan menurunkan bra sebelah kiri sambil berkata
‘katanya pertemuan selanjutnya kamu mau’,” terang JPU.





Ajakan tersebut kembali ditolak Rani.
Karena takut terdengar korban, Rani kemudian mematikan telepon seluler.
Meskipun ditolak, terdakwa masih terus menjamah tubuh Rani Juliani dan
meminta Rani memegang alat kelamin Antasari hingga mengeluarkan sperma.
Sebelum pulang, Antasari memberikan uang sebesar 500 dollar AS.





Ketika akan keluar kamar, tiba-tiba
Nasrudin masuk dan marah sambil berkata kepada Antasari, “Mengapa Bapak
bertemu dengan istri saya di sini dan apa yang Bapak lakukan terhadap
istri saya? Kemudian menampar pipi Rani,” jelas JPU. Mendengar kemarahan
korban, kata JPU, Antasari menjawab, “Jangan Pak, saya masih ingin
memperbaiki negara. Lalu merangkul dan mengajak bicara. Ya sudah kita satu
tim,” ucap JPU.





Pembacaan kronologis itulah yang
membuat geli tamu dan wartawan yang hadir dalam persidangan. Suara “Hahhh…Woww…”
terus terucap saat pembacaan dakwaan.






Sumber : Kompas






Berikut ini rekaman suasana
sidang Antasari Azhar
(Kamis, 08/10/09) :





















Lalu apa kata Rani Juliani
tentang ini dakwaan ini?






Rani Juliani






Rani Tak Persoalkan ’’Dakwaan
Porno’’






Melalui kuasa hukumnya, Jimmy
Simanjuntak, Rani Yuliani dan keluarganya mengaku tidak ada masalah dengan
isi dakwaan yang dibacakan JPU Cirus Sinaga dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/11) kemarin. Justru sebaliknya, melalui
isi dakwaan itu, Rani ingin mengungkapkan hal sebenarnya yang ia alami
beberapa waktu sebelum suaminya, Nasrudin Zulkarnaen, tewas dibunuh.





’’Nggak ada masalah. Baik Rani maupun
keluarga sudah mengetahui isi dakwaan tersebut sejak kasus ini belum
disidangkan di Pengadilan. Karena, isi dakwaan tersebut memang berasal
dari pengakuan Rani dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Jimmy kepada
Surabaya Post di Jakarta, Jumat (9/10) siang tadi.





Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Cirus
Sinaga pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan kemarin, terungkap bahwa Antasari pernah mengajak Rani bersetubuh
di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta, sekitar September 2008.
Kejadian itu berlangsung sesaat setelah Rani menemui Antasari untuk
membicarakan pembekuan keanggotaan Antasari di Padang Golf Modern Land. Di
tempat itu, Rani bekerja sebagai caddy.





JPU mengatakan, Antasari sempat mencium
pipi dan bibir Rani seraya menyingsingkan tali bra sebelah kiri yang
dikenakan Rani. ’’Terdakwa juga membuka kancing baju Rani sebelum akhirnya
meremas payudara Rani,” ujar JPU Cirus Sinaga. Bahkan juga disebutkan Rani
diminta memegangi (maaf) kemaluan Antasari hingga keluar sperma.





Jimmy mengatakan, seluruh pengakuan
Rani yang tertuang dalam BAP dan dijadikan dakwaan oleh JPU sudah
diceritakan semuanya kepada pihak keluarga, termasuk orangtua Rani. Karena
itu, keluarga sama sekali tidak terkejut dengan isi dakwaan yang dibacakan
JPU. ’’Pengakuan Rani kepada keluarga, sama persis dengan isi dakwaan yang
dibacakan JPU,” tuturnya.





Saat mendengar pengakuan Rani, lanjut
Jimmy, orang tua Rani mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan
Antasari. Karena itu, mereka sangat mendukung Rani untuk menceritakan hal
yang dialaminya dalam persidangan kelak.





’’ Mereka kecewa dengan tindakan
asusila Antasari yang notabene pejabat negara. Tetapi keluarga tetap
mendukung Rani untuk menyampaikan segala hal yang dilakukan Antasari
terhadapnya,” papar Jimmy.





Saat persidangan digelar, kata Jimmy,
Rani dan keluarganya tengah melakukan aktivitasnya masing-masing. Mereka
juga tidak secara khusus menyaksikan jalannya persidangan. ’’Keluarga
memang sempat menyaksikan persidangan melalui televisi. Tetapi hanya
sambil lalu,” paparnya.





Saat ini, lanjut dia, Rani masih tetap
berkumpul bersama keluarganya. Adapun aktivitas Rani bersama keluarga sama
halnya dengan aktivitas kebanyakan masyarakat lainnya.’’Tidak ada yang
berubah. Rani juga tetap berpergian bersama orangtuanya jika memang ada
keperluan,” katanya.





Hanya saja, Jimmy enggan merinci lokasi
Rani dan keluarganya saat ini. ’’Ada di suatu tempat yang aman,” kilahnya.





Mengenai kesediaan Rani untuk menjadi
saksi dalam sidang lanjutan kelak, Jimmy mengaku semuanya sudah siap.
Artinya, Rani akan hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan jika
diminta oleh majelis hakim maupun JPU.





’’Rani sangat siap untuk memberikan
kesaksian di persidangan. Dia juga sangat menginginkan agar majelis hakim
menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada seluruh terdakwa yang tega
membunuh suaminya,” papar Jimmy.





Dinilai Porno





Sementara itu, penyiaran oleh televisi
tentang sidang Antasari Azhar di PN Jaksel yang vulgar mengungkap kontak
badan antara Antasari dan Rani Yuliani menjadi kontroversi. Komisi
Penyiaran Indonesia (KPU) segera memanggil dua televisi yang menyiarkan
secara langsung pembacaan surat dakwaan JPU Cirus Sinaga.






’’KPI segera memplenokannya, dan
memanggil TV yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,’’ kata
anggota KPI Bimo Nugroho Sekundatmo di Batam, Kamis (8/10) kemarin.






Menurut dia, seharusnya lembaga
penyiaran berhati-hati dalam siaran langsung, agar hal di luar dugaan
tidak terjadi. Seharusnya, TV bisa melakukan siaran tunda selama satu atau
dua detik, dalam siaran seperti ini. ’’Saat jaksa mengungkapkan hal yang
tidak layak dikonsumsi, bisa dikoreksi editor,’’ tutur Bimo.





Menurut Bimo, jaksa tidak bisa
disalahkan dalam siaran langsung pembacaan dakwaan Antasari. ’’Jaksa tidak
bisa disalahkan, dia hanya melakukan tugasnya.’’





Kecerobohan media, tutur Bimo,
berdampak buruk bagi penonton, terutama anak-anak. Di lain sisi, siaran
langsung yang mengungkap hal yang tidak senonoh dapat mengurangi public
trust. ’’Media harus menjaga kehormatan, privasi, agar tidak
dipublikasikan.’’





Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga
yang membacakan dakwaan terhadap Antasari menyebutkan, Rani Juliani
bertemu dengan Antasari Azhar di Hotel Gran Mahakam. Antasari menagih
janji berhubungan intim. JPU menjelaskan dengan kata-kata vulgar tentang
peristiwa yang terjadi antara Antasari dan Rani Juliani.






Sumber :
Surabaya
Post






Apa pendapat Ny. Antasari
tentang Rani?







Ida Lasmiwati


Kehadiran Rani Juliani, caddy (pemandu golf) Padang Golf Modernland, dalam
kehidupan Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, baru diketahui istrinya, Ny
Ida Laksmiwati, ketika berita mengenai pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
ramai diberitakan media massa.





“Awalnya saya melihat berita di televisi.
Kemudian saya bertanya kepada Bapak mengenai kebenaran berita itu. Bapak
bilang tidak terlibat. Saya percaya pada penjelasan Bapak dan tidak
tanya-tanya lagi,” kata Ida.






Sumber :
Kompas







Apa pula pendapat Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) tentang pemberitaan dakwaan tersebut?






LOGO PWI





Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), Tarman Azzam, menyesalkan, siaran langsung persidangan
Antasari Azhar yang mengutip isi dakwaan yang amoral.





“Kalau itu yang terjadi, kita
menyesalkan,” katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.





Sebelumnya sejumlah media televisi dan
media online, menyiarkan langsung/memberitakan persidangan mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.





Namun dalam siaran langsung itu, sama
sekali tidak menyensor sejumlah isi dakwaan yang bisa dikatakan amoral dan
tidak etis untuk disaksikan oleh anak-anak dan remaja.





Hal itu terkait hubungan antara Antasari
Azhar dengan Rani Juliani.





Kendati demikian, Tarman Azzam
menyatakan tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada pers terkait siaran
langsung itu.





“Itu konsekuensi dari siaran langsung
itu, untuk menyensornya sulit,” katanya.





Seharusnya, kata dia, hakim yang patut
untuk menentukan apakah persidangan itu, layak untuk disiarkan langsung
atau tidak.





Tapi itu pun, ia menambahkan terhitung
sulit juga hakim untuk menentukan persidangan itu layak untuk disiarkan
langsung atau tidak.





“Karena itu, harus ada mekanisme perlu
atau tidak perlunya suatu persidangan untuk disiarkan secara langsung,”
katanya.





Saat ditanya apakah pihak terkait bisa
memberikan teguran kepada media televisi atau media online adanya siaran
langsung itu, ia menyatakan bisa saja ditegur kepada media televisi atau
media online tersebut.





“Tapi persoalannya itu (adanya kalimat
amoral), di luar dugaan. Kita tentunya menyesalkan kalau ada siaran
langsung seperti itu,” katanya.






Sumber
:
Antara News ,
un2kmu.wordpress.com