Halaman

Selasa, 13 Oktober 2009

Inilah Kronologi Penetapan Tersangka dari ICW

Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data tentang kronologi penetapan tersangka pencemaran nama baik terhadap dua aktivisnya, Emerson Yuntho dan Illian Deta Artasari, oleh Mabes Polri.

Berikut ini kronologi kejadian seperti terdapat dalam rilis ICW yang diterima oleh Primair Online di Jakarta, Selasa (13/10).

Selasa, 9 Desember 2008
Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Lapangan Monumen Nasional, Jaksa Agung menyampaikan laporan, bahwa dari tahun 2004- November 2008 Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta. Sedangkan KPK hanya Rp 476,46 miliar dan Kepolisian Rp 859,76 miliar.

Rabu, 10 Desember 2008
Beberapa media cetak, media elektronik dan media online memberitakan ICW Ragukan/Pertanyakan klaim Kejagung tentang Uang Negara Rp 8 triliun.

Jumat, 12 Desember 2008
- ICW mendatangi Kejaksaan Agung, bertemu dengan Jampidsus, Marwan Effendi dan salah seorang pegawai kejaksaan yang dikatakan Jampidsus sebagai orang yang mengolah data pengembalian kerugian negara di Kejagung.
- Dari pihak ICW: Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo dan Febri Diansyah.
- ICW minta penjelasan tentang rincian klaim data Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun.
- Kejaksaan menjelaskan tidak semua uang tersebut masuk ke kas negara, tetapi juga ada yang Disetor ke Pihak Ketiga dan sebagian lagi di Rekening Titipan Kejaksaan Agung. Beberapa data diperlihatkan, tetapi karena waktu yang cukup sempit tidak memungkinkan bagi ICW untuk melihat secara detil berkas-berkas tersebut.
- ICW bertanya: “Apakah ICW bisa mendapatkan salinan data tersebut?”
- Pertanyaan tersebut tidak begitu diseriusi kejaksaan, hingga sampai akhir pertemuan Kejaksaan tidak memberikan salinan berkas tersebut.
- Selain mempertanyakan kejelasan Rp 8 triliun, ICW juga mengkonfirmasikan hasil temuan dan analisis ICW yang didasarkan pada audit BPK dan LKPP 2004-2008.
- Berdasarkan analisis ICW, yang riil masuk ke kas negara hanya Rp 382 miliar dan uang pengganti yang belum diselesaikan Kejaksaan Agung pada Kas Negara Rp 7,72 triliun.
- Kejaksaan mengatakan: Data BPK tidak valid.

Minggu, 4 Januari 2009
- ICW melakukan konferensi pers, tema: ”Refleksi Pengadilan dan Mahkamah Agung 2008 dan Proyeksi 2009”.
- Pada sesi tanya jawab, wartawan dari Media Indonesia bertanya tentang pengembalian uang hasil korupsi.
- ICW menjelaskan temuan dan analisis yang berbasis data audit BPK dan LKPP 2004-2008.

Senin, 5 Januari 2009
- Berbagai surat kabar memuat berita hasil konferensi Pers ICW terkait Evaluasi Pengadilan dan Mahkamah Agung.
- Harian Rakyat Merdeka pada halaman 1 bagian bawah membuat berita berjudul: ”Uang Perkara Korupsi kok Dikorupsi; Kenapa Duit Rp 7 triliun Belum Masuk Kas Negara”.

Selasa, 6 Januari 2009
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan dan kru melakukan Konferensi Pers di Kejagung, bahwa akan melaporkan dua aktivis ICW (Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari) pada Mabes Polri terkait pemberitaan di Rakyat Merdeka, 5 Januari 2009.
- Kejaksaan menilai, ICW telah memfitnah, menghina dan mencemarkan nama baik Kejaksaan.
- Penghinaan tersebut justru dilakukan saat Kejaksaan sedang berupaya memperbaiki citra.

Rabu, 7 Januari 2009
- 7 orang utusan Kejaksaan Agung melaporkan dua aktivis ICW pada Mabes Polri, yaitu: Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari

Sejak 7 Januari tidak ada perkembangan penanganan kasus laporan Pencemaran Nama Baik tersebut.

Senin, 12 Oktober 2009
- ICW menerima Surat Panggilan No. Pol. 1120/X/2009/Dit-I atas nama Illian Deta Arta Sari, dan Surat No.Pol. 1121/X/2009/Dit-I atas nama Emerson Yuntho.
- Dua aktivis ICW dipanggil sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap pejabat negara, dan dijerat Pasal 311 dan 316 KUHP.
- Dasar penetapan: Berita Harian Rakyat merdeka, edisi 5 Januari 2009 yang memuat data ICW tentang Hasil Audit BPK yang mencantumkan bahwa Kejaksaan Agung belum menyelesaikan uang pengganti Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap sekitar Rp 7,72 triliun.
- Saat itu, ICW mempertanyakan klaim Kejaksaan Agung yang menyatakan telah menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta.

(aka)

source: www.primaironline.com