Ada info nih gan, DPR sebagai lembaga legislatif di negara kita yang tercinta ini. Telah menghasilkan sebuah produk peraturan perundang-undangan, berupa Undang-undang tentang kesehatan. Nah, salah satu yang menarik dari undang-undang ini adalah isinya yang mengklasifikasikan TEMBAKAU sebagai zat adiktif.
Jadi, sekarang agan2 yang ngerokon makin jelas dong, bahwa tembakau itu merupakan zat adiktif, akibatnya apa? Semua benda yang menggunakan tembakau dianggap benda yang sifatnya adiktif.
UU Penyiaran dan periklanan sendiri, melarang semua benda adiktif untuk disiarkan. Tak lama lagi, tidak akan ada lagi iklan rokok, mereka tidak akan bisa mengiklankan diri sebesar apa pun bayaran yang akan mereka berikan!
He5, saya sebagai salah seorang yang tidak merokok, mendukung pemerintah sepenuhnya! karena jelas merokok itu berbahaya, parah deh! dan banyak orang yang tetap merokok walaupun tahu rokok itu berbahaya. Sama halnya seperti orang yang tau bahwa api itu panas dan sakit jika dipegang, tetapi dia tetap memegangnya, kalau saya simpulkan sih orang yang memegang api itu bodoh!
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23394&cl=Fokus