Halaman

Selasa, 13 Oktober 2009

Syekh Puji Dibebaskan dari Dakwaan

http://www.swaberita.com/wp-content/uploads/2009/07/syekh-puji-01.jpg
Semarang - Meski terbelit kasus pernikahan di bawah umur, saat ini, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji bisa bernapas lega. Dalam sidang lanjutan, ia dibebaskan dari dakwaan.

Sidang digelar di PN Ungaran, Jl Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (14/10/2009).

Setelah membaca dakwaan, eksepsi penasehat hukum terdakwa, dan keberatan jaksa, Ketua Majelis Hakim Hari Mulyanto mengatakan, dakwaan jaksa kurang cermat dan kabur, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan harus dikeluarkan tahanan, " kata Hari dalam sidang dengan agenda putusan sela itu.

Penasihat hukum Syekh Puji sempat menanyakan kapan kliennya bisa keluar dari dari tahanan. "Nanti, menunggu proses terlebih dulu," kata hakim.

Begitu hakim mengetuk palu sidang, istri muda yang menyebabkan Syekh Puji berurusan dengan hukum, Lutviana Ulfa tak kuasa menahan haru. Di ruang sidang, air matanya meleleh.

Hal serupa juga terlihat pada wajah istri tua Syekh Puji, Ummi Hani.

Dalam sidang, koordinator kuasa hukum Syekh Puji, OC Kaligis tak tampak. Kursi kuasa hukum hanya diisi satu orang. Tak seperti sidang sebelumnya, sidang putusan sela itu dibuka untuk umum.


source: www.detiknews..com