Halaman

Rabu, 28 Oktober 2009

Berselingkuh dengan Teman di Facebook, Suami Laporkan Istri

PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA : Hobi chating di facebook, istri pengusaha sebut saja namanya Rani,30 tahun, berselingkuh dengan pria bujangan bernama Win, juga yang juga pengusaha di bidang komputer. Namun, sepandai-pandainya menutupinya akhirnya cinta segitiga yang dijalaninya terendus juga oleh suaminya, berinisial San,40 tahun.

Merasa direndahkan martabat dan harga dirinya sebagai suami, San langsung melaporkan sang istri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (27/10) sore. Dalam surat pengaduannya LP/3073/K/X/2009/SPK Unit 1, Rani dituding telah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP.

Terbongkarnya cinta segitu yang membawa bencana itu sang suami yang baru pulang dari luar kota Lampung mendapati pesan pendek (sms) di handphone istrinya dari seorang laki-laki. Dalam pesan singkat itu, menyebutkan seorang pria bernama, Win yang berniat ingin meminjam buku kepada Rani.

Melihat itu, San langsung curiga, pengusaha kontraktor itu lalu mencari istrinya dan menanyakan siapa pengirim pesan tersebut.

Semula Rani, tidak mau jujur, namun karena terus didesak akhirnya wanita yang dinikahi 4 tahun lalu itu mengakui kalau laki-laki tersebut pacar gelapnya. "Sambil menanggis, Rani menceritakan perselingkuhannya dengan Win," ungkap San

Kepada sang suaminya, Rani mengaku mengenal Win sejak dirinya suka main di dunia maya jejaring facebook. Karena seringnya chating kedua insan berlainan jenis itu pun merajut cinta terlarang. Bahkan keduanya juga mengaku sering bertemu.

Dari pertemuan itulah keduanya lalu menjalin hubungan seperti layaknya suami istri di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Rani hubunan layaknya suami istri, itu dilakukan dalam keadaan tanpa sadar. Dia mengaku sebelum melakukan hubungan tersebut wanita yang belum dikaruniani anak mengaku dicekoki minuman oleh Win hingga mambuk. Hubungan badan dirinya dengan Win itu kata Rani kepada sang suami, baru sekali dilakukan. (jok)

sumber: http://portalkriminal.com/index.php?...rticle&id=3461