Jakarta:
Pemandangan penumpang yang memenuhi atap kereta bisa jadi tak akan terlihat
lagi di seluruh jalur kereta api di Jakarta dan wilayah sekitarnya atau
Jabodetabek. PT Kereta Api akan mendenda siapa saja yang kedapatan naik ke
atap kereta maupun menumpang di lokomotif. Denda diberlakukan pula bagi
penumpang yang kepergok berada di kabin masinis. Demikian dikemukakan Abadi
Sastrodiyoto, pejabat perkeretaapian Departemen Perhubungan di Jakarta, Selasa
(13/10).
Seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian, penumpang yang berada di kabin masinis, atap kereta, lokomotif,
maupun di atas kereta barang bisa dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan
dan denda Rp 15 juta.
Ancaman hukuman dan denda itu memang bisa membuat jera penumpang kereta yang
bandel. Hingga kini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan
memang masih sebatas melakukan sosialisasi. Namun, mulai November mendatang,
ancaman pidana akan mulai diberlakukan secara resmi bagi para komuter yang
kerap menumpang kereta di wilayah Jabodetabek. Selengkapnya, simak video dalam
berita ini.(ASW/ANS)
source:
Liputan6.com,