Halaman

Selasa, 06 Oktober 2009

PRT Disiksa Sampai Tewas

Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Ny STK (31) sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan Ny Hapsari (35), pembantunya, meninggal dunia.

Kapolrestro Kabupaten Bekasi Kombes Herry Wibowo kepada pers pada Selasa (6/10) mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut bermula dari kecurigaan polisi saat melihat jasad korban dalam kondisi yang tidak wajar di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi, Senin (5/10).

"Saat itu tubuh korban sangat kurus hingga seluruh kerangka tubuhnya terlihat dengan jelas. Selain itu, nampak pula ada sekitar delapan tanda bekas upaya kekerasan di kulit korban, seperti luka bakar, siraman air panas, dan memar," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berlokasi di Perumahan Taman Sentosa, Kecamatan Cikarang Selatan.

Di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil memperoleh keterangan dari sembilan saksi yang berasal dari warga sekitar, rekan seprofesi korban, dan keluarga pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil otopsi, pelaku melakukan kekerasan dengan cara memplakban mulut korban, memukul dengan sapu, menyiram dengan air cabai, disuruh telanjang lalu disundut rokok pada tangan dan kemaluannya, dipukul pada bagian punggung, disuruh sujud di dapur berjam-jam, serta disuapi dan dipaksa makan nasi yang belum matang," katanya.

Akibat kondisi tersebut, dia mengatakan, korban menderita depresi sehingga badannya kurus kering dan akhirnya meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP berupa satu piring nasi matang dan satu potong ayam, satu plakban bening, satu potong gagang sapu, satu asbak berikut sembilan puntung rokok, satu cobek dan muntu batu, satu botol Betadine cair," katanya.

Hingga kini, pihaknya memperoleh dua kesimpulan terkait dengan kematian korban. Pertama, akibat sulit bernapas setelah tenggorokannya tersumpal nasi setengah matang.

"Dari hasil otopsi, kami juga memperoleh keterangan bahwa hati korban mengalami sobek akibat hantaman benda tumpul dari bagian punggung," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil cek kesehatan jiwa tersangka diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan bukan menderita gangguan jiwa, melainkan memiliki tingkat depresi tinggi dan sulit mengatur emosi.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 sub pasal 359 ayat 1 sub 306 KUHPidana dan Pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penganiayaan, kelalaian, dan menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan," kata Herry Wibowo.

Sementara itu, Yuliani (25) selaku rekan seprofesi korban dan bekerja sebagai pengasuh anak mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban bila pekerjaan yang tengah ditanganinya lambat.

"Saya sering mendengar bentakan dan pukulan yang dilakukan majikan saya kepada Hapsari. Saya diancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun atau saya akan dipecat. Bila ada yang menanyakan tentang Hapsari, saya disuruh bilang ia sudah pulang kampung," katanya.

Menurut Yuli, korban yang merupakan warga Kampung Kedungan, RT 01 RW 05, Kelurahan Melandi, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah menjalani siksaan tersebut sejak ia bekerja pada enam bulan yang lalu.

"Ia adalah lulusan SD. Obrolan terakhir dengan saya, ia bekerja untuk menghidupi keluarganya di kampung," kata Yuli.

megapolitan.kompas.com